MIMIKA, SPR — Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah tegas menyusul lambannya penyerapan anggaran daerah, termasuk Dana Otonomi Khusus. Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang bepergian ke luar daerah selama satu minggu ke depan.
Larangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (27/7/2026). Kebijakan ini diambil karena realisasi anggaran masih jauh dari target, meski tahun anggaran telah berjalan hampir setengah tahun.
Realisasi Masih Rendah
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) per 24 Juli 2026, realisasi keuangan baru mencapai 27,41 persen atau setara Rp1,6 triliun dari total pagu anggaran Rp5,6 triliun — hanya naik 2,34 persen dibanding pekan sebelumnya.
Realisasi fisik pembangunan juga masih tertahan di angka 35,61 persen, naik tipis 1,45 persen, sementara realisasi belanja modal bahkan belum menembus angka 3 persen.
Kondisi serupa terjadi pada Dana Otonomi Khusus (Otsus), yang realisasinya baru mencapai 24,75 persen atau sekitar Rp14 miliar untuk tahap pertama. Padahal, daerah baru berhak menerima pencairan tahap kedua apabila telah merealisasikan minimal 50 persen dari tahap sebelumnya — sehingga Mimika berisiko kehilangan hak pencairan tersebut jika tidak segera mempercepat penyerapan.
“Kita tak tahu faktor apa yang membuat semuanya lambat begini, padahal sorotan masyarakat sudah sangat tajam. Tidak lama lagi hal ini juga akan dibahas dalam rapat paripurna,” tegas Kemong.
Kepala OPD Diminta Fokus di Daerah
Larangan bepergian ini juga terkait sejumlah agenda penting yang berlangsung mulai Selasa hingga Kamis pekan ini, di antaranya Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, pertemuan dengan Wakil Ketua DPD RI, serta Dialog Strategis bersama Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas.
“Selama agenda berlangsung, tidak boleh ada Kepala OPD yang meninggalkan daerah. Kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk merumuskan jawaban dan pertanggungjawaban secara langsung. Jika urusan bersifat teknis, cukup didelegasikan kepada pejabat eselon di bawahnya,” ujar Kemong.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Bupati Mimika saat ini masih mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri bersama Lemhannas, berlangsung sejak 15 hingga 28 Juli 2026.
Selain itu, Wakil Bupati, Emanuel Kemong turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mulai mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul mulai 1 Agustus 2026, menyambut peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, Pemkab Mimika meminta Dinas Perdagangan bersama instansi terkait untuk segera mengurai antrean bahan bakar minyak yang masih terjadi, serta meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Umum Sekretariat Daerah menyempurnakan mekanisme penerimaan tamu di lingkungan Puspem. (SPR)









