TIMIKA, SPR | Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar konsultasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan air minum dan air limbah domestik, Rabu (12/8), di Hotel Swiss-Belinn Timika.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, serta perwakilan UNICEF Papua dan Jaringan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Indonesia.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan penyusunan ranperda ini bertujuan memperkuat kerangka hukum, kelembagaan, tata kelola, pelayanan, pembiayaan, hingga pengawasan sistem pengelolaan air minum dan air limbah domestik di daerah tersebut.
“Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses penyusunan ranperda telah mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara bertahap dengan pendampingan UNICEF dan Jaringan AMPL Indonesia. Konsultasi yang digelar hari ini merupakan tahap ketiga dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung sejak 2019.
UNICEF: Instalasi Pengolahan Air Belum Berfungsi Maksimal
Perwakilan UNICEF Papua, Reza Hendrawan, mengapresiasi komitmen Pemkab Mimika yang menjadikan layanan air minum dan sanitasi sebagai prioritas dan hak dasar masyarakat.
Namun demikian, ia menyoroti sejumlah sarana Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang kondisinya baik tetapi belum berfungsi maksimal karena belum adanya lembaga pengelola yang profesional dan regulasi yang memadai.
Reza mengingatkan, pengelolaan instalasi tersebut wajib dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada akhir tahun ini. Karena itu, kelembagaan pengelola dengan landasan hukum yang jelas harus sudah terbentuk paling lambat pada 2027.
Bupati: Perlu Sanksi Tegas dan Skema Tarif Terjangkau
Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang hadir didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong dan Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, menegaskan ranperda ini akan menjadi landasan pengelolaan air minum dan sanitasi yang terpadu ke depan.
Ia menyoroti sejumlah kendala di lapangan, seperti aksi vandalisme terhadap sarana air minum dan masih rendahnya kesadaran masyarakat. Karena itu, ia meminta agar peraturan yang disusun memuat sanksi tegas dan memberikan kepastian hukum.
Rettob menambahkan, pengelolaan air minum ke depan akan dijalankan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pembiayaan, Bupati menyadari masyarakat selama ini terbiasa menikmati layanan air secara gratis. Karena itu, peralihan menuju sistem layanan berbayar akan diberlakukan secara bertahap dengan tarif yang tetap terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah daerah berharap konsultasi ini menghasilkan masukan yang menyeluruh agar ranperda dapat segera disahkan, sehingga target pembentukan kelembagaan pengelola air minum dan air limbah domestik pada 2027 dapat tercapai tepat waktu. (ska)









