MIMIKA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika bersama personil gabungan TNI-Polri dan instansi terkait menggelar penertiban massal terhadap bangunan liar yang memakan badan jalan, Rabu (26/8/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta membenahi estetika tata kota di Timika.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menegaskan bahwa penindakan ini memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Sasaran utama operasi adalah lapak serta bangunan semipermanen milik pedagang yang nekat beroperasi di atas bahu jalan dan trotoar meski telah diberi teguran resmi.
“Kami menyisir sejumlah titik vital. Penindakan langsung dilakukan terhadap pemilik bangunan yang sudah menerima tiga kali surat peringatan, tetapi tetap tidak mengindahkannya,” ujar Yulius di sela-sela penertiban.
Menyisir Tiga Jalur Utama
Petugas gabungan melakukan penyisiran secara menyeluruh di tiga koridor jalan protokol yang selama ini rawan penyalahgunaan bahu jalan, yaitu: Jalan Cenderawasih (kawasan SP 2), Jalan Budi Utomo DAN Jalan Hasanuddin.
Yulius menjelaskan, Satpol PP Mimika tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan prosedur bertahap. Sebelum pembongkaran paksa dilakukan, petugas telah memberikan sosialisasi, teguran lisan, hingga melayangkan tiga kali surat teguran tertulis yang melibatkan pihak distrik dan kelurahan setempat.
“Teguran berjenjang ini kami berikan agar pemilik lapak bersikap kooperatif untuk membongkar dan merapikan bangunannya secara mandiri. Jadi, saat tim gabungan turun menertibkan, tidak ada lagi alasan atau protes,” tegasnya.
Hingga Rabu siang pukul 11.00 WIT, operasi penertiban jalan dan penataan estetika kota tersebut terpantau masih terus berlangsung di beberapa titik sasaran. Pemkab Mimika mengimbau para pelaku usaha dan PKL untuk selalu mematuhi aturan tata ruang demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. (*/ska)
