Jayapura, SPR | Aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, mengancam kelestarian Danau Sentani di Kabupaten Jayapura, Papua. Material lumpur, pasir, dan batu kerikil dari aktivitas tambang di hulu Sungai Hubay terbawa arus hingga menyebabkan pendangkalan sungai dan meluas ke tengah danau, termasuk di kawasan jembatan II yang kian menyempit.
Tambang tersebut telah beroperasi sejak 1999 dan dikelola mandiri oleh pemilik ulayat, meski dampaknya paling dirasakan masyarakat adat Sentani yang tinggal di hilir.
Anggi Rivaldo Ohee, warga Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur, mengatakan kerusakan sungai sudah berlangsung sekitar 10 tahun terakhir. “Tiap hari sungai mengalir keruh, kadang membawa material masuk ke danau,” katanya, Sabtu (25/7/2026).
Ia menyebut lumpur mencemari danau mulai dari jembatan II hingga Kampung Telaga Maya, Telaga Ria, dan Yoka, membuat warga kesulitan mencari ikan meski dengan menyelam, menjaring, atau memancing. “Sebelum ada tambang, mudah cari ikan. Sejak ada tambang di atas, kita yang tinggal di danau ini setengah mati terutama mencari ikan. Danau makin hari makin dangkal akibat lumpur tambang yang turun,” ujarnya.
Hans Ohee, warga Sentani lainnya, mengatakan air sungai di muara perbatasan Kota dan Kabupaten Jayapura dulu jernih dan ramai ikan. Ia kini beralih memelihara ikan di keramba karena hasil tangkapan menurun. “Kadang mencari ikan di danau untuk konsumsi kalau lebih, biasa jual. Sekarang beralih ke keramba ikan untuk pemeliharaan dan pembibitan tapi perkembangannya kurang bagus,” katanya. Ia menambahkan, saat hujan lebat, material lumpur membuat sungai meluap hingga membanjiri rumah warga setinggi lutut.
Baik Anggi maupun Hans mendesak pemerintah dan aparat keamanan menertibkan tambang di hulu Cycloop. Mereka memperkirakan sedimentasi bisa meluas hingga tengah danau apabila tambang terus beroperasi 10–20 tahun ke depan.
Profil Danau Sentani
Danau Sentani merupakan danau terbesar kedua di Papua dengan luas 9.360 hektare, membentang di kaki Pegunungan Cycloops di wilayah Kabupaten dan Kota Jayapura. Sedikitnya 24 kampung di sekitarnya bergantung pada danau tersebut untuk kebutuhan ekologi, ekonomi, pariwisata, dan transportasi.
Berdasarkan data Dinas Perikanan dan Kelautan Papua tahun 2023, jumlah nelayan tangkap di Danau Sentani mencapai 892 orang, dengan hasil tangkapan sekitar 1.823,52 ton per tahun dari total potensi 8.922,8 ton per tahun.
Temuan Pencemaran Logam Berat
Berdasarkan identifikasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua pada November 2025, aktivitas tambang di Buper Waena menggunakan alat berat eksavator dan mesin dompeng (pompa air bertenaga tinggi). Direktur Walhi Papua Maikel Primus Peuki mengatakan penggunaan alat berat itu selalu disertai merkuri untuk memisahkan emas dari batu, pasir, dan air. “Kalau pakai alat berat begitu tetap pakai merkuri juga karena itu berpasangan,” katanya, Senin (27/7/2026). Ia menyebut limbah tersebut mengancam habitat ikan khas Danau Sentani seperti gastor, mujair, dan nila.
Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Cenderawasih, Henderite L. Ohee, menyebutkan kondisi Danau Sentani berubah signifikan dibanding 1990, meliputi kerusakan habitat, penurunan kualitas lingkungan, dan masuknya spesies ikan asing. “Danau Sentani itu kemudian menyempit, atau berkurang luasannya karena terjadi pendangkalan dan sedimentasi di sekeliling danau Sentani,” ujarnya.
Penelitian Universitas Cenderawasih pada 2025 mengukur risiko ekologis dan kesehatan manusia akibat cemaran logam berat di Danau Sentani. Penelitian ini memeriksa enam jenis logam berat—merkuri (Hg), kadmium (Cd), timbal (Pb), nikel (Ni), tembaga (Cu), dan seng (Zn)—di 11 lokasi, termasuk muara Sungai Jembatan II, serta enam jenis ikan air tawar (nila, nilem, red devil, sembilang/lele, pelangi bergaris, dan pelangi merah).
Hasil penelitian menunjukkan kadar kadmium melebihi ambang batas di seluruh lokasi, sementara timbal dan tembaga masih di bawah ambang batas; merkuri, nikel, dan seng berada di atas ambang batas di beberapa lokasi. Meski kadar logam dalam sedimen belum menunjukkan risiko ekologis, indeks risiko ekologi menunjukkan potensi risiko kategori rendah hingga signifikan. Pada sampel ikan, ditemukan kadar Pb, Cd, Ni, dan Zn melebihi ambang batas di beberapa sampel, dengan indeks pencemaran logam sangat tinggi dan faktor bioakumulasi kategori sedang hingga tinggi. Beberapa sampel ikan masuk kategori signifikan untuk Ni dan Cd, yang mengindikasikan potensi risiko karsinogenik pada manusia, khususnya di muara Sungai Kampwolker.
Henderite menambahkan, meski kadar merkuri pada ikan tergolong kecil, konsumsi rutin dalam jangka panjang berpotensi terakumulasi dan menyebabkan penyakit, salah satunya kanker.
Status Ilegal dan Respons Pemerintah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengatakan tambang di Buper hingga kini belum memiliki penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Pemerintah Provinsi Papua, sehingga berstatus ilegal, meski telah beroperasi sejak sekitar 1998* oleh pemilik ulayat secara tradisional.
“Bupati Jayapura Yunus Wonda juga telah menyatakan ada delapan tambang tanpa izin di Kabupaten Jayapura yang tidak berkontribusi ke pendapatan asli daerah dan akan ditertibkan. Tambang di Buper itu tergolong tambang tidak berizin,” kata Salmon, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, lokasi tambang berada di dekat kawasan penyangga Cagar Alam Pegunungan Cycloop yang secara aturan dibatasi bahkan dilarang untuk aktivitas pertambangan. Limbah dan erosi material dari tambang serta pembukaan lahan di hulu terbawa air hujan ke sungai lalu ke danau, menyebabkan penurunan kualitas air, pencemaran, sedimentasi, berkurangnya kapasitas tampung air, serta meningkatnya frekuensi banjir di pemukiman sekitar danau. Ia juga menyebut risiko penyakit kulit dan pencernaan bagi warga yang menggunakan air danau untuk mandi, mencuci, dan minum.
Salmon berjanji melakukan penertiban sumber pencemaran di hulu, termasuk larangan tambang dan pembukaan lahan di kawasan lindung Cycloop serta rehabilitasi hutan penyangga. “Pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk penegakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak terulang kejadian bencana banjir bandang 2019, karena Kabupaten Jayapura masuk zona rawan bencana dan Cycloop memberikan kehidupan bagi warga kota dan kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Namun, Direktur Walhi Papua Maikel Primus Peuki menilai upaya pemerintah saat ini belum efektif karena minimnya penertiban dan pengawasan. “Aktivitas tambang ini semakin lama pembukaannya semakin besar mengarah ke daerah gunung berdekatan zona penyangga Cagar Alam Cycloop. Kalau dibiarkan sebetulnya ini melanggar,” katanya.
Proyeksi ke Depan
Henderite L. Ohee menyarankan agar pemilik ulayat menutup tambang demi keberlanjutan danau untuk generasi mendatang. “Kalau bapak, kakak dorang sayang, saudara dan keturunan yang ada sekarang, sebaiknya tambang ditutup. Karena tidak hanya menghasilkan ancaman dalam hal ikannya tercemar, juga akan membuat danau ini makin lama bisa menjadi daratan,” ujarnya. Ia memperkirakan proses tersebut dapat terjadi dalam rentang 5–20 tahun apabila material erosi tambang terus masuk ke danau.
Hans Ohee juga mengkhawatirkan pendangkalan danau hingga ke tengah dalam 20 tahun mendatang. “Pemerintah harus peduli terkait situasi, kalau tambang terus jalan maka kedangkalan danau akan terus terjadi,” ujarnya. (*/dikutip dari Jubi)
