NABIRE, SPR | Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah Silwanus Sumule meminta pemerintah kabupaten terus memasifkan sosialisasi efisiensi anggaran Dana Desa hingga tingkat kampung guna mencegah kesenjangan informasi yang dapat memicu keresahan masyarakat.
“Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai perubahan anggaran Dana Desa, sehingga memahami alasan terkait perbedaan jumlah tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Silwanus di Nabire, Kamis, 13/8/2026.
Ia mengatakan pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang membuat Dana Desa tahun ini turun drastis dibanding tahun lalu. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat secara terus-menerus dan meluas agar tidak terjadi kesenjangan informasi yang dapat memicu protes.
Silwanus secara khusus menekankan peran sekretaris daerah kabupaten serta organisasi perangkat daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat kampung (DPMK) untuk melakukan komunikasi berkelanjutan.
“Sosialisasi pengurangan dana desa sangat penting terutama bagi mereka warga masyarakat di enam kabupaten wilayah pegunungan yang memiliki keterbatasan akses informasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul persoalan pencairan Dana Desa yang memicu keresahan hingga terjadi amuk massa dan pembakaran sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Puncak. Ia mengatakan kejadian di Puncak menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar setiap perubahan kebijakan, khususnya yang berdampak langsung terhadap masyarakat kampung, dikomunikasikan secara jelas dan berulang.
Pemprov Papua Tengah juga mendorong pemerintah kabupaten melibatkan kepala kampung dan perangkat kampung dalam penyampaian informasi agar kebijakan anggaran dapat dipahami masyarakat secara menyeluruh.
Sebelumnya, Pemkab Puncak telah menggelar dialog bersama para kepala kampung, kepala suku, dan masyarakat untuk menjelaskan perubahan kebijakan Dana Desa 2026, menyusul kejadian amuk massa pada Selasa (11/7) malam.
Bupati Puncak Elvis Tabuni mengatakan pada 2025 Kabupaten Puncak menerima Dana Desa sebesar Rp154,74 miliar, sementara pada 2026 jumlah yang diterima hanya Rp103,16 miliar. Dana Desa Kabupaten Puncak tahun ini turun 33,33 persen atau senilai Rp51,58 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Kementerian Keuangan mengalokasikan sekitar 58 persen atau senilai Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 untuk mendukung pembangunan dan penyertaan modal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 untuk membiayai gerai, gudang, dan infrastruktur fisik koperasi. (ska)









