Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong turut menandatangani berita acara pelantikan. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

TIMIKA, SPR — Bupati Mimika Johanes Rettob melantik empat pejabat tinggi pratama dan fungsional di Rumah Negara SP-3 Timika, Jumat (10/7/2026). Pelantikan didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong serta disaksikan Ketua DPRD Mimika Primus Natikapereyau dan Pj Sekda Abraham Kateyau.

Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Bupati Mimika Nomor SK.800.1.3.3/277 tertanggal 7 Juli 2026. Pejabat yang dilantik adalah Florensius Gemma Kwalik, S.STP., M.A.P. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik Mimika Tengah; Dwi Cholifah, AP, M.Si. sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Mimika; Slamet Sutejo, S.STP., M.Si. sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); dan Darius Sabon Rain, SE, M.Ec.Dev. sebagai Plt Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Bupati Mimika, Johannes Rettob menandatangani berita acara pelantikan. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

Soroti Kerumitan Proses Pengangkatan Pejabat

Dalam sambutannya, Bupati Rettob mengungkapkan bahwa dari lima jabatan yang semestinya dilantik hari itu, hanya empat yang dapat direalisasikan karena kendala administrasi kepegawaian. “Biasanya pelantikan ramai, hari ini hanya beberapa orang. Seharusnya lebih, tapi terhalang kerumitan sistem kepegawaian,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan pejabat kini harus melalui sejumlah tahapan verifikasi, mulai dari sistem SIDARA, penyelarasan data di CISM, hingga penyesuaian dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Menurutnya, proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, termasuk untuk pengangkatan kepala sekolah.

Sebagai contoh, Bupati menyebut pelantikan Slamet Sutejo di Bapenda sempat tertunda karena Surat Keputusan pemberhentiannya dari jabatan sebelumnya belum terbit dari pusat, sehingga sementara ini ia berstatus Pelaksana Tugas. Sementara itu, pelantikan Dwi Cholifah sebagai Inspektur baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan dan melengkapi seluruh persyaratan dokumen di sistem.

Dorong ASN Lengkapi Data di Sistem Manajemen Talenta

Bupati Rettob juga menyinggung penerapan Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) yang mengharuskan setiap ASN mengelola data kompetensinya secara aktif melalui platform MyASN. “Kita semua saat ini masih berada di level satu, belum masuk ke tingkatan 7, 8, atau 9 yang menjadi syarat utama untuk menduduki jabatan strategis,” katanya, seraya menyebut penyebab utamanya adalah data ASN yang belum diperbarui secara lengkap—mencakup riwayat pekerjaan, pendidikan, sertifikat pelatihan, dan penghargaan.

“Mulai hari ini, periksa dan lengkapi data masing-masing. Dua minggu lagi kita pantau perkembangannya,” pesannya kepada seluruh ASN.

Bupati menambahkan, sebanyak 2.700 aparatur di lingkup Pemkab Mimika akan melalui proses pemetaan kompetensi sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan penempatan pejabat sesuai kompetensi. (*/spr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini