
MIMIKA, suarapapuaraya.com | Tim Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 berhasil mengungkap peran kunci dan menangkap para pelaku dalam kasus penyerangan dan perampasan senjata api milik TNI di Mile 50, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah yang terjadi Rabu, 11 Februari 2026. Berkat pengembangan penyelidikan yang intensif, dua tersangka utama kini telah diamankan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras aparat yang mengendus keberadaan para terduga pelaku di lokasi berbeda: Nis Kogoya ditangkap terlebih dahulu pada 17 Februari 2026 di kawasan SP3, Kabupaten Mimika. Lalu Kalimak Wanimbo (alias Lalam Wanimbo/Jengkol Lalam) berhasil diringkus pada Kamis, 5 Maret 2026, di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Penangkapan Kalimak merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka Nis Kogoya.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas ODC 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (6/3/2026), menyampaikan bahwa aparat berhasil menangkap satu lagi pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam,” kata Kasatgas.
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas ODC 2026, kedua pelaku memiliki peran krusial dalam aksi yang didalangi oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Jeki Murib:
Kalimak Wanimbo berperan sebagai perantara yang meyakinkan korban agar diperbolehkan menumpang kendaraan TNI menuju Tembagapura. Skenario ini digunakan untuk menggiring korban ke lokasi penyergapan di Mile 50.
Nis Kogoya bertugas menyiapkan kendaraan bagi Jeki Murib dan kelompoknya untuk mendatangi kediaman korban, serta terlibat aktif dalam penyusunan rencana kekerasan tersebut.
Dalam peristiwa itu, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa, anggota Kodim 1710/Mimika, dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa Kalimak Wanimbo juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan KKB, yakni Aibon Kogoya.
Penyidik kini menjerat keduanya dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di tanah Papua.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif,” ujarnya.
Brigjen Faizal juga menekankan, aparat keamanan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kelompok pimpinan Jeki Murib. (*)


























