Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong foto bersama usai memberikan arahannya pada acara sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 kepada para pelaku usaha di Timika, Senin (13/4/2026). Foto : DOK Diskominfo Mimika

TIMIKAsuarapapuaraya.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika secara resmi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP), Senin, 13 April 2025. Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, guna memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi baru tersebut.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman jelas agar tidak terjadi konflik kepentingan antar pelaku usaha.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan sehingga ketika Perda ini diterapkan tidak menimbulkan gesekan antarpara pelaku usaha di lapangan. Pelaku usaha saat menjalankan usahanya harus melihat aturan ini, terutama terkait dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Emanuel dalam arahannya di Timika, seperti dilansir dari situs Diskominfo Mimika.

Wakil Bupati juga menekankan kewajiban seluruh pelaku usaha untuk mematuhi pembatasan jenis usaha tertentu yang kini dikhususkan bagi masyarakat OAP.

Secara teknis, Perda ini menitikberatkan pada proteksi komoditas yang menjadi kearifan lokal. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa sektor perdagangan tertentu kini memiliki batasan subjek hukum yang ketat.

“Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini lebih menekankan pada perlindungan usaha masyarakat OAP, khususnya dalam penjualan komoditas lokal seperti pinang, umbi-umbian, noken, serta atribut budaya Papua lainnya,” jelas Yulius.

Ia menambahkan bahwa komoditas-komoditas tersebut wajib dikelola dan dijual oleh Orang Asli Papua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah menyadari bahwa pemahaman publik merupakan kunci keberhasilan regulasi ini. Oleh karena itu, forum sosialisasi ini digunakan sebagai ruang dialog bagi pelaku usaha sebelum tindakan represif diambil.

“Tantangannya adalah ketika masih ada pelaku usaha yang belum paham atau belum mengerti. Forum sosialisasi menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan pertanyaan maupun keberatan,” kata Yulius.

Namun, Yulius juga memberikan peringatan tegas mengenai fase penegakan hukum (yustisi) yang akan dilakukan oleh Satpol PP setelah masa sosialisasi berakhir.

“Karena ketika kami sudah turun ke lapangan untuk penertiban, tidak ada lagi negosiasi karena kami hanya menjelaskan tugas untuk penegakan perda. Kami beri waktu dua sampai tiga hari, setelah itu baru dilakukan penertiban,” tegasnya.

Perda No. 4 Tahun 2024 dirancang sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi OAP untuk tumbuh dan berkembang sebagai pelaku usaha yang mandiri dan berdaya saing. Peraturan ini berlandaskan pada asas-asas penting seperti afirmasi, partisipasi, kewirausahaan, kekeluargaan, kebersamaan, keberlanjutan, kemudahan berusaha, dan kemandirian.

Tujuan utamanya jelas: mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkeadilan, menumbuhkan jiwa kewirausahaan OAP, menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan

Pokok-Pokok Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2024:

Bab I: Ketentuan Umum (Pasal 1)

  • Menekankan pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional dengan prinsip otonomi daerah untuk mewujudkan keadilan ekonomi.
  • Menyoroti peran strategis UMKM OAP dalam menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan, serta kendala yang dihadapi (kualitas SDM, modal, akses pasar, dll.).
  • Perda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melindungi dan memberdayakan OAP di sektor ekonomi kerakyatan.

Bab II: Asas, Maksud, dan Tujuan (Pasal 2-4)

  • Asas: Afirmasi, partisipasi, kewirausahaan, kekeluargaan, kebersamaan, berkelanjutan, kemudahan berusaha, dan kemandirian.
  • Maksud: Menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi terhadap UMKM OAP demi meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi daerah.
  • Tujuan:
  • Mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
  • Menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kemampuan UMKM OAP menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
  • Meningkatkan peran UMKM OAP dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan pengentasan kemiskinan.
  • Menjamin perlakuan afirmasi dan keberpihakan terhadap OAP.
  • Mengembangkan produk unggulan sumber daya lokal.

Bab III: Jenis dan Kriteria UMKM (Pasal 5-9)

  • Jenis Usaha: Perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, dan aneka usaha lainnya.
  • Kriteria: Dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan.
  • Usaha Mikro: Modal usaha s.d. Rp 1 Miliar; Penjualan tahunan s.d. Rp 2 Miliar.
  • Usaha Kecil: Modal usaha > Rp 1 Miliar s.d. Rp 5 Miliar; Penjualan tahunan > Rp 2 Miliar s.d. Rp 15 Miliar.
  • Usaha Menengah: Modal usaha > Rp 5 Miliar s.d. Rp 10 Miliar; Penjualan tahunan > Rp 15 Miliar s.d. Rp 50 Miliar.

Bab IV: Perlindungan (Pasal 10-15)

  • Bentuk Perlindungan: Pendataan, fasilitasi izin usaha, identifikasi komoditas, perlindungan dari monopoli dan persaingan tidak sehat, pendaftaran kekayaan intelektual, dan bantuan hukum.
  • Pendataan: Dilakukan secara berkala (minimal 6 bulan sekali) melalui inventarisasi dan identifikasi, hasilnya dipublikasikan.
  • Fasilitasi Izin Usaha: Kemudahan dalam pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.
  • Identifikasi Komoditas Tertentu: Meliputi pinang, umbi-umbian, sagu, tanaman obat herbal, aksesoris daerah, dan noken. Distribusi dan penjualan eceran komoditas ini diutamakan oleh UMKM OAP.

Bab V: Pemberdayaan (Pasal 19-34)

  • Bentuk Pemberdayaan: Fasilitasi sarana dan prasarana produksi, pembiayaan, insentif dan kemudahan penanaman modal, promosi dan pemasaran, kemitraan, pembinaan pengelolaan, kemudahan bahan baku, pelibatan dalam pengadaan barang/jasa, standarisasi produk, dan pemanfaatan teknologi informasi.
  • Pengembangan SDM: Melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau dunia usaha.
  • Sarana dan Prasarana: Penyediaan lahan, bangunan, mesin, peralatan produksi, dan sarana pendukung lainnya.
  • Pembiayaan: Peningkatan akses pembiayaan, penjaminan, subsidi bunga, dana bergulir, dan bantuan permodalan.
  • Insentif: Keringanan pajak daerah dan retribusi daerah (2 tahun pertama), serta penghargaan bagi UMKM OAP berprestasi.
  • Promosi dan Pemasaran: Pelaksanaan kegiatan promosi berskala kabupaten minimal setahun sekali, serta kesempatan mengikuti acara promosi lainnya.
  • Kemitraan: Prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Ditujukan untuk kemitraan dengan usaha besar dan penguatan posisi tawar UMKM OAP.

Bab VI: Penggunaan Produk UMKM OAP (Pasal 41-44)

  • Setiap PD dan BUMD wajib menggunakan Produk UMKM OAP dalam rapat, sosialisasi, seminar, pelatihan, dan pertemuan lainnya.
  • Aparatur Sipil Negara dan Karyawan BUMD mengutamakan penggunaan Produk UMKM OAP dalam kegiatan kerja.
  • Pemberian cinderamata dan souvenir kepada tamu mengutamakan Produk UMKM OAP.
  • Layanan publik bersifat komersil wajib mengutamakan penggunaan dan/atau mendukung pemasaran Produk UMKM OAP di tempat-tempat strategis (toko, swalayan, bandara, restoran, dll.).

Bab VII: Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat (Pasal 44)

  • Dunia usaha dan masyarakat berperan dalam perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi terkait UMKM OAP.

Bab VIII: Monitoring dan Evaluasi (Pasal 45)

  • Bupati melalui Dinas melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan UMKM OAP.
  • Hasil evaluasi dilaporkan kepada Bupati (minimal 2 kali setahun) dan menjadi bahan perbaikan kebijakan di tahun berikutnya.

Bab IX: Pembiayaan (Pasal 46)

  • Sumber pembiayaan berasal dari APBN, APBD Provinsi Papua Tengah, APBD Kabupaten Mimika, dan sumber lain yang sah.

Bab X: Ketentuan Penutup (Pasal 47-48)

  • Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak Perda diundangkan.
  • Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dasar Hukum:

  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 (Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak).
  • Pasal 28A UUD 1945 (Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan).
  • Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 (Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan adil).
  • Pasal 33 UUD 1945 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, penguasaan SDA untuk kemakmuran rakyat).

Undang-Undang Terkait:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
  • UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

Peraturan Turunan (Pemerintah):

  • PP tentang perdagangan dan distribusi barang.
  • PP tentang pemberdayaan UMKM.
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM).

Peraturan Daerah (Implementasi):

  • Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota serupa yang mengatur perlindungan produk lokal dan penguatan UMKM.

Prinsip Hukum yang Mengatur Komoditi Lokal:

  • Prinsip Perlindungan Ekonomi Lokal (kebijakan afirmatif).
  • Prinsip Persaingan Sehat (tidak boleh monopoli).
  • Prinsip Otonomi Daerah.
  • Prinsip Keadilan Sosial (prioritas kelompok lemah). (spr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini