TIMIKA – suarapapuaraya.com | Realisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika untuk periode Triwulan I (1 Januari – 31 Maret) tahun anggaran 2026 berhasil dihimpun mencapai Rp93,7 miliar, atau setara dengan 9,37% dari total target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp1,009 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika, Agus Hery Winarso, menjelaskan bahwa capaian saat ini masih didominasi oleh setoran dari instansi pemerintah, baik melalui serapan APBN pada instansi vertikal maupun APBD di tingkat pemerintah daerah.
Pihak otoritas pajak optimis bahwa angka ini akan mengalami eskalasi pada periode berikutnya seiring dengan siklus anggaran pemerintah.
“Harapannya di triwulan II terutama mulai Juni bisa meningkat signifikan karena sudah mulai ada pencairan-pencairan proyek atau serah terima pekerjaan baik dari sumber APBN instansi vertikal maupun APBD kabupaten dan juga APBDes,” ujar Agus pada Jumat (3/4).
Terdapat penyesuaian signifikan pada target penerimaan jika dibandingkan dengan periode 2024 yang sempat menyentuh angka Rp4,55 triliun. Hal ini merupakan dampak langsung dari pemberlakuan kebijakan Core Tax sejak tahun 2025, di mana pengelolaan pajak wajib pajak besar dialihkan ke Jakarta.
Agus memaparkan bahwa pajak dari PT Freeport Indonesia (PTFI) serta sejumlah subkontraktor dan perusahaan privatisasi kini tidak lagi dicatat di KPP Pratama Timika.
“Penerimaan PPh 21 dan PBB sektor pertambangan PTFI, juga vendor-vendor PTFI itu dulunya dicatat di KPP Timika, tapi dengan diberlakukan Core Tax maka perusahaan-perusahaan itu sekarang tercatat di KPP wajib pajak besar di Jakarta karena NPWP induknya di sana,” jelas Agus.
Meskipun terjadi transisi administratif pencatatan pajak ke pusat, KPP Pratama Timika menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika. Hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) tetap terlindungi melalui mekanisme regulasi yang berlaku.
“Walaupun PPh 21-nya tidak tercatat di sini, nanti ada hitung-hitungan khusus sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam kaitan dengan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah,” tambahnya.
Terkait insiden longsor di area tambang bawah tanah PTFI pada September 2025 yang sempat menghentikan operasional perusahaan, Agus berharap pemulihan aktivitas produksi berjalan lancar agar tidak mengganggu stabilitas penerimaan pajak dalam jangka panjang.
“Kita berharap kondisi di lokasi tambang PTFI bisa segera pulih dan dampaknya tidak sampai berlarut-larut. Sejauh ini dari sisi penerimaan di Mimika masih cukup aman,” ungkapnya. (spr)



























